Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui
Dinas Pendidikan telah menetapkan Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru
(SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 sebagai pedoman pelaksanaan penerimaan murid baru
pada jenjang SMA Negeri di Jawa Timur.
SPMB merupakan sistem penerimaan peserta
didik baru yang dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel,
berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, sehingga memberikan kesempatan yang sama
bagi seluruh lulusan SMP/MTs/sederajat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang
SMA.
Pelaksanaan pendaftaran SPMB dilakukan
secara daring (online) melalui laman resmi yang telah disediakan oleh
Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Jalur Pendaftaran SPMB SMA
Dalam pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran
2026/2027, penerimaan murid baru pada SMA Negeri dilaksanakan melalui beberapa
jalur berikut:
1. Jalur Domisili
Jalur domisili diperuntukkan bagi calon
murid yang berdomisili di wilayah rayon sekolah. Jalur ini memberikan
kesempatan bagi siswa untuk bersekolah di lingkungan yang dekat dengan tempat
tinggal.
Kuota jalur domisili pada SMA sebesar 35%
dari daya tampung sekolah.
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon
murid dari keluarga ekonomi tidak mampu serta penyandang disabilitas
yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Jalur Mutasi Orang Tua/Wali
Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid
yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali, termasuk anak guru
atau tenaga kependidikan.
Kuota jalur mutasi sebesar 5% dari
daya tampung sekolah, yang terdiri dari:
- 3%
mutasi tugas orang tua/wali
- 2%
anak guru atau tenaga kependidikan
4. Jalur Prestasi
Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon
murid yang memiliki prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.
Kuota jalur prestasi hasil lomba sebesar
5% dari daya tampung sekolah.
5. Jalur Nilai Prestasi Akademik
Pada jalur ini seleksi dilakukan
berdasarkan nilai rapor dan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang
digunakan sebagai dasar pemeringkatan calon murid.
Tahapan Pelaksanaan SPMB SMA 2026
Pelaksanaan SPMB SMA Tahun Ajaran
2026/2027 dilaksanakan dalam beberapa tahapan sebagai berikut:
- Tahap
I – Jalur Domisili:
11–12 Juni 2026
- Tahap
II – Jalur Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi Hasil Lomba: 17–18 Juni 2026
- Tahap
III – Jalur Nilai Prestasi Akademik: 24–25 Juni 2026
Hasil seleksi akan diumumkan secara
daring melalui sistem SPMB. Calon murid yang dinyatakan diterima wajib
melakukan daftar ulang pada sekolah tujuan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Komitmen Transparansi Pelaksanaan SPMB
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
menegaskan bahwa seluruh proses pelaksanaan SPMB dilakukan secara transparan
dan dapat dipantau oleh masyarakat.
Apabila ditemukan adanya pemalsuan data
atau dokumen, maka calon murid yang bersangkutan dapat dibatalkan status
penerimaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui pelaksanaan SPMB ini diharapkan
seluruh lulusan SMP/MTs/sederajat memperoleh kesempatan yang adil untuk
melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA serta memperoleh layanan pendidikan yang
berkualitas.
UNDUH PETUNJUK TEKNIS SISTEM PENERIMAANMURID BARU (SPMB) TAHUN AJARAN 2026/2027
